Suaraterpercaya.com

INFO INTERNASIONAL
//China Bantah Klaim Jepang soal Pelanggaran Udara, Balik Tuduh Pesawat Sipil Jepang Langgar Wilayahnya//Prancis dan Arab Saudi Akan Gelar Konferensi di New York untuk Dorong Pengakuan Negara Palestina//Promosi Pariwisata Indonesia Menggema di Arabian Travel Market Dubai//Duel Lintas Generasi: Aaron McKenna Tantang Liam Smith untuk Gelar WBA Internasional di London//Lebih dari 250 pejabat Mossad tandatangani petisi akhiri perang Gaza//75 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-China: Membangun Solidaritas dan Kemajuan Bersama//Indonesia–Turki Teken MoU Strategis untuk Perkuat Kerja Sama Komunikasi Publik//Kebakaran Hutan di Hadong, Korsel, Hampir Terkendali Setelah Upaya Pemadaman Intenif//Israel Hancurkan 90% Kawasan Permukiman Rafah, Gaza//Syafruddin Kambo Bertemu Pangeran Ghazi di Yordania, Bahas Pendidikan dan Kerjasama Internasional//Presiden Erdogan Siap Bantu Pembangunan Ibu Kota Nusantara//Presiden Palestina Abbas Tolak Usulan Trump Soal Relokasi Warga Gaza//Trump Perintahkan Serangan Udara Terhadap ISIS di Somalia//India Berikan Keringanan Pajak untuk Dorong Ekonomi dan Tingkatkan Kesejahteraan Warga Kelas Menengah//TikTok Batalkan Penutupan Akses di AS Setelah Komitmen Trump untuk Tunda Pemblokiran//Tok! Kesepakatan Damai Gaza: Gencatan Senjata Israel-Hamas Tercapai//WNI di Los Angeles Diminta Waspada Dampak Kebakaran Hutan Besar//Menhan RI Bertemu Jepang, Kemenhan Ungkap Isi Pembicaraan Penting//Asia Memanas: China Kirim 153 Jet Tempur & 14 Kapal Perang, Taiwan Siaga//Jadi Proyek Infrastruktur Terbesar, Vietnam Mau Bangun Kereta Cepat Rp1.031 T Tanpa Bantuan Asing//Tinjau Pertanian AS, Mentan RI Disopiri Pejabat Menteri Pertanian Arkansas//Menlu RI Retno Marsudi Dipilih Sekjen PBB Jadi Utusan Khusus//Presiden Terpilih Prabowo, Doakan Trump Cepat Pulih usai Ditembak saat Kampanye//ISIS Klaim Dalang Penembakan di Masjid Syiah Oman Jelang Hari Asyura//FBI Selidiki Penembakan Trump Sebagai Aksi Terorisme//Pelaku Penembakan Trump Thomas Crooks, Korban Bullying SMA//Korsel Pakai Laser ‘Star Wars’ Tembak Rudal Korut//Jokowi Minta Al-Azhar Mesir Bangun Pusat Pengembangan di Indonesia//Dunia Makin Terpanggang, Suhu Setahun Terakhir Lewati Batas Aman//Indonesia-Malaysia Sepakati Batas Negara, Bagi 2 Pulau Sebatik//Kasus Asusila Hasyim Terhadap Petugas PPLN, Kemlu RI Buka Suara

PPPK Paruh Waktu Kotabaru Resmi Ditetapkan, TMT Mulai 1 Oktober 2025

KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi mengangkat sebanyak 2.420 tenaga non ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Formasi tersebut mencakup tenaga teknis, guru, hingga tenaga kesehatan.

Bidang Pengembangan dan Aparatur BKPSDM Kotabaru, Nurliana, menyampaikan para peserta yang lolos saat ini tengah menjalani pemberkasan atau pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Mereka masih ditempatkan di SKPD asal atau unit kerja masing-masing karena belum ada arahan perubahan penempatan.

“Jadi di mana mereka bekerja saat ini, di situ juga ditempatkan nantinya,” ujarnya saat ditemui di Kantor BKPSDM Kotabaru, Jumat (12/9/2025).

Terkait penggajian, Nurliana menjelaskan bahwa sesuai Permen Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu diberikan minimal sama dengan yang diterima saat berstatus non ASN.

“Jika gaji mereka saat Non ASN Rp2 juta, maka saat paruh waktu juga Rp2 juta. Penggajian disesuaikan dengan kemampuan daerah, karena anggaran ini hanya dipindahkan dari gaji Non ASN ke PPPK paruh waktu,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah dapat memberikan gaji lebih tinggi dari sebelumnya, namun batas minimal tetap sama dengan gaji ketika masih non ASN. Sementara itu, mengenai tunjangan, hingga kini belum ada regulasi yang menyamakan PPPK paruh waktu dengan PNS.

“Kami belum tahu apakah akan ada kebijakan daerah. Sampai saat ini aturan tentang tunjangan belum ada,” tambahnya.

Selain itu, Nurliana juga menyinggung keberadaan tenaga khusus (Tuksus), Pegawai Kontrak Waktu Tertentu (PKWT), maupun non ASN lainnya di Kabupaten Kotabaru. Status mereka belum dapat dipastikan karena masih menunggu instruksi pemerintah pusat.

“Sampai saat ini mereka masih bekerja seperti biasa dan tetap digaji,” ungkapnya.

Sebagai bagian dari proses pengangkatan, Pemkab Kotabaru akan menggelar acara penyerahan Surat Keputusan (SK) secara simbolis kepada seluruh PPPK paruh waktu, sebagaimana dilakukan pada pengangkatan PPPK penuh waktu sebelumnya.

“Rencananya, Tanggal Mulai Tugas (TMT) ditetapkan pada 1 Oktober 2025, dan BKPSDM tetap menyesuaikan dengan jadwal dari pusat,” tutupnya.

Leave a Comment