Suaraterpercaya.com

INFO INTERNASIONAL
//China Bantah Klaim Jepang soal Pelanggaran Udara, Balik Tuduh Pesawat Sipil Jepang Langgar Wilayahnya//Prancis dan Arab Saudi Akan Gelar Konferensi di New York untuk Dorong Pengakuan Negara Palestina//Promosi Pariwisata Indonesia Menggema di Arabian Travel Market Dubai//Duel Lintas Generasi: Aaron McKenna Tantang Liam Smith untuk Gelar WBA Internasional di London//Lebih dari 250 pejabat Mossad tandatangani petisi akhiri perang Gaza//75 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-China: Membangun Solidaritas dan Kemajuan Bersama//Indonesia–Turki Teken MoU Strategis untuk Perkuat Kerja Sama Komunikasi Publik//Kebakaran Hutan di Hadong, Korsel, Hampir Terkendali Setelah Upaya Pemadaman Intenif//Israel Hancurkan 90% Kawasan Permukiman Rafah, Gaza//Syafruddin Kambo Bertemu Pangeran Ghazi di Yordania, Bahas Pendidikan dan Kerjasama Internasional//Presiden Erdogan Siap Bantu Pembangunan Ibu Kota Nusantara//Presiden Palestina Abbas Tolak Usulan Trump Soal Relokasi Warga Gaza//Trump Perintahkan Serangan Udara Terhadap ISIS di Somalia//India Berikan Keringanan Pajak untuk Dorong Ekonomi dan Tingkatkan Kesejahteraan Warga Kelas Menengah//TikTok Batalkan Penutupan Akses di AS Setelah Komitmen Trump untuk Tunda Pemblokiran//Tok! Kesepakatan Damai Gaza: Gencatan Senjata Israel-Hamas Tercapai//WNI di Los Angeles Diminta Waspada Dampak Kebakaran Hutan Besar//Menhan RI Bertemu Jepang, Kemenhan Ungkap Isi Pembicaraan Penting//Asia Memanas: China Kirim 153 Jet Tempur & 14 Kapal Perang, Taiwan Siaga//Jadi Proyek Infrastruktur Terbesar, Vietnam Mau Bangun Kereta Cepat Rp1.031 T Tanpa Bantuan Asing//Tinjau Pertanian AS, Mentan RI Disopiri Pejabat Menteri Pertanian Arkansas//Menlu RI Retno Marsudi Dipilih Sekjen PBB Jadi Utusan Khusus//Presiden Terpilih Prabowo, Doakan Trump Cepat Pulih usai Ditembak saat Kampanye//ISIS Klaim Dalang Penembakan di Masjid Syiah Oman Jelang Hari Asyura//FBI Selidiki Penembakan Trump Sebagai Aksi Terorisme//Pelaku Penembakan Trump Thomas Crooks, Korban Bullying SMA//Korsel Pakai Laser ‘Star Wars’ Tembak Rudal Korut//Jokowi Minta Al-Azhar Mesir Bangun Pusat Pengembangan di Indonesia//Dunia Makin Terpanggang, Suhu Setahun Terakhir Lewati Batas Aman//Indonesia-Malaysia Sepakati Batas Negara, Bagi 2 Pulau Sebatik//Kasus Asusila Hasyim Terhadap Petugas PPLN, Kemlu RI Buka Suara

Diduga Langgar Aturan, Menteri Lingkungan Hidup Segel Reklamasi Pagar Laut di Bekasi

Suarawan, Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengambil tindakan tegas dengan menyegel area reklamasi pagar laut seluas 2,5 hektar yang dikelola oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (30/1/2025).

Penyegelan ini dilakukan karena reklamasi tersebut diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Ini kami tertibkan karena kegiatan ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami akan melakukan review menyeluruh terkait seluruh kegiatan reklamasi, ini sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Hanif di lokasi, Kamis pagi.

Penyegelan dilakukan dengan memasang spanduk pemberitahuan berukuran 1×1,5 meter yang terpasang pada tiang besi di sekitar area reklamasi dan gerbang. Selain itu, garis penyegelan juga dipasang di seluruh area reklamasi, termasuk pada alat berat yang digunakan oleh perusahaan.

Hanif menjelaskan bahwa reklamasi di kawasan pagar laut ini berpotensi menyebabkan masalah serius, seperti banjir di Kampung Paljaya. Sebab, proyek reklamasi tersebut melibatkan pembabatan area mangrove yang selama ini berfungsi untuk menahan abrasi dan menjaga keseimbangan ekosistem pantai. “Jika laut menjadi daratan, maka tata air dari hilir ke hulu akan terganggu. Ini berpotensi menyebabkan banjir yang akan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Setelah penyegelan, Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan evaluasi lebih lanjut mengenai dampak dari reklamasi ini, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana terkait proyek tersebut. “Kami akan menindaklanjuti dan memastikan kegiatan reklamasi ini dihentikan sementara waktu, serta melakukan investigasi lebih lanjut,” tambah Hanif.

Sebelumnya, pada 15 Januari 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga telah menyegel proyek reklamasi yang sama karena PT TRPN tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, menegaskan bahwa penyegelan tersebut merupakan langkah hukum terhadap kegiatan yang dilaksanakan tanpa izin resmi.

“Kami sudah segel karena proyek ini tidak dilengkapi dengan PKKPRL yang seharusnya,” kata Sumono.

Namun, PT TRPN membantah langkah penyegelan tersebut. Pihak perusahaan menganggap tindakan KKP tersebut gegabah karena proyek ini merupakan hasil kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang sudah memiliki izin terkait.

Sementara itu, pihak KKP berjanji akan terus menginvestigasi kelayakan izin dan kegiatan reklamasi tersebut, untuk memastikan apakah ada pelanggaran lebih lanjut terkait dengan penggunaan ruang laut di Bekasi.

Leave a Comment