Suaraterpercaya.com

INFO INTERNASIONAL
//China Bantah Klaim Jepang soal Pelanggaran Udara, Balik Tuduh Pesawat Sipil Jepang Langgar Wilayahnya//Prancis dan Arab Saudi Akan Gelar Konferensi di New York untuk Dorong Pengakuan Negara Palestina//Promosi Pariwisata Indonesia Menggema di Arabian Travel Market Dubai//Duel Lintas Generasi: Aaron McKenna Tantang Liam Smith untuk Gelar WBA Internasional di London//Lebih dari 250 pejabat Mossad tandatangani petisi akhiri perang Gaza//75 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-China: Membangun Solidaritas dan Kemajuan Bersama//Indonesia–Turki Teken MoU Strategis untuk Perkuat Kerja Sama Komunikasi Publik//Kebakaran Hutan di Hadong, Korsel, Hampir Terkendali Setelah Upaya Pemadaman Intenif//Israel Hancurkan 90% Kawasan Permukiman Rafah, Gaza//Syafruddin Kambo Bertemu Pangeran Ghazi di Yordania, Bahas Pendidikan dan Kerjasama Internasional//Presiden Erdogan Siap Bantu Pembangunan Ibu Kota Nusantara//Presiden Palestina Abbas Tolak Usulan Trump Soal Relokasi Warga Gaza//Trump Perintahkan Serangan Udara Terhadap ISIS di Somalia//India Berikan Keringanan Pajak untuk Dorong Ekonomi dan Tingkatkan Kesejahteraan Warga Kelas Menengah//TikTok Batalkan Penutupan Akses di AS Setelah Komitmen Trump untuk Tunda Pemblokiran//Tok! Kesepakatan Damai Gaza: Gencatan Senjata Israel-Hamas Tercapai//WNI di Los Angeles Diminta Waspada Dampak Kebakaran Hutan Besar//Menhan RI Bertemu Jepang, Kemenhan Ungkap Isi Pembicaraan Penting//Asia Memanas: China Kirim 153 Jet Tempur & 14 Kapal Perang, Taiwan Siaga//Jadi Proyek Infrastruktur Terbesar, Vietnam Mau Bangun Kereta Cepat Rp1.031 T Tanpa Bantuan Asing//Tinjau Pertanian AS, Mentan RI Disopiri Pejabat Menteri Pertanian Arkansas//Menlu RI Retno Marsudi Dipilih Sekjen PBB Jadi Utusan Khusus//Presiden Terpilih Prabowo, Doakan Trump Cepat Pulih usai Ditembak saat Kampanye//ISIS Klaim Dalang Penembakan di Masjid Syiah Oman Jelang Hari Asyura//FBI Selidiki Penembakan Trump Sebagai Aksi Terorisme//Pelaku Penembakan Trump Thomas Crooks, Korban Bullying SMA//Korsel Pakai Laser ‘Star Wars’ Tembak Rudal Korut//Jokowi Minta Al-Azhar Mesir Bangun Pusat Pengembangan di Indonesia//Dunia Makin Terpanggang, Suhu Setahun Terakhir Lewati Batas Aman//Indonesia-Malaysia Sepakati Batas Negara, Bagi 2 Pulau Sebatik//Kasus Asusila Hasyim Terhadap Petugas PPLN, Kemlu RI Buka Suara

Kasus Korupsi di LPEI: KPK Ungkap Penyalahgunaan Kredit dan Potensi Kerugian Negara Rp 11,7 Triliun

Suarawan, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit. Keduanya diduga menerima fee dari debitur yang diperkirakan antara 2,5% hingga 5% dari jumlah kredit yang diberikan, yang disebut sebagai “uang zakat.”

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa temuan ini didasarkan pada keterangan saksi dan bukti elektronik yang berhasil ditemukan oleh penyidik. “Ada kode ‘uang zakat’ yang diberikan oleh debitur kepada direksi yang bertanggung jawab atas penandatanganan pemberian kredit,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/3).

Selain itu, Budi juga menyampaikan bahwa KPK akan berusaha memaksimalkan pengembalian aset yang terkait dengan kasus ini. Salah satunya adalah pengembalian uang dari debitur PT Petro Energy, yang diperkirakan mencapai 60 juta dolar AS atau sekitar Rp 988 miliar.

Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK yang dilakukan sejak Maret 2024 terkait dugaan korupsi pemberian kredit oleh LPEI kepada 11 debitur. Dari total kredit yang diberikan, KPK memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp 11,7 triliun. Namun, identitas 11 debitur tersebut belum diungkap oleh KPK.

Selain Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta sebagai debitur PT Petro Energy. “Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap debitur lainnya,” kata Budi.

LPEI diduga memberikan fasilitas kredit kepada PT Petro Energy meskipun perusahaan tersebut diketahui tidak memenuhi syarat yang diperlukan untuk mendapatkan kredit. Bahkan, para direksi LPEI tidak melakukan inspeksi yang memadai terhadap jaminan atau agunan yang diberikan, dan diketahui bahwa PT Petro Energy memalsukan dokumen yang digunakan dalam pengajuan kredit.

Budi juga menjelaskan bahwa meskipun laporan dari bawahan telah menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pencairan kredit, para direksi LPEI tetap meloloskan kredit tersebut, bahkan memberi persetujuan untuk top up kredit yang tidak layak, yang totalnya mencapai ratusan miliar rupiah.

Berdasarkan temuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai 60 juta dolar AS atau sekitar Rp 900 miliar. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengembalikan aset yang merugikan negara.

Leave a Comment