Suaraterpercaya.com

INFO INTERNASIONAL
//China Bantah Klaim Jepang soal Pelanggaran Udara, Balik Tuduh Pesawat Sipil Jepang Langgar Wilayahnya//Prancis dan Arab Saudi Akan Gelar Konferensi di New York untuk Dorong Pengakuan Negara Palestina//Promosi Pariwisata Indonesia Menggema di Arabian Travel Market Dubai//Duel Lintas Generasi: Aaron McKenna Tantang Liam Smith untuk Gelar WBA Internasional di London//Lebih dari 250 pejabat Mossad tandatangani petisi akhiri perang Gaza//75 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-China: Membangun Solidaritas dan Kemajuan Bersama//Indonesia–Turki Teken MoU Strategis untuk Perkuat Kerja Sama Komunikasi Publik//Kebakaran Hutan di Hadong, Korsel, Hampir Terkendali Setelah Upaya Pemadaman Intenif//Israel Hancurkan 90% Kawasan Permukiman Rafah, Gaza//Syafruddin Kambo Bertemu Pangeran Ghazi di Yordania, Bahas Pendidikan dan Kerjasama Internasional//Presiden Erdogan Siap Bantu Pembangunan Ibu Kota Nusantara//Presiden Palestina Abbas Tolak Usulan Trump Soal Relokasi Warga Gaza//Trump Perintahkan Serangan Udara Terhadap ISIS di Somalia//India Berikan Keringanan Pajak untuk Dorong Ekonomi dan Tingkatkan Kesejahteraan Warga Kelas Menengah//TikTok Batalkan Penutupan Akses di AS Setelah Komitmen Trump untuk Tunda Pemblokiran//Tok! Kesepakatan Damai Gaza: Gencatan Senjata Israel-Hamas Tercapai//WNI di Los Angeles Diminta Waspada Dampak Kebakaran Hutan Besar//Menhan RI Bertemu Jepang, Kemenhan Ungkap Isi Pembicaraan Penting//Asia Memanas: China Kirim 153 Jet Tempur & 14 Kapal Perang, Taiwan Siaga//Jadi Proyek Infrastruktur Terbesar, Vietnam Mau Bangun Kereta Cepat Rp1.031 T Tanpa Bantuan Asing//Tinjau Pertanian AS, Mentan RI Disopiri Pejabat Menteri Pertanian Arkansas//Menlu RI Retno Marsudi Dipilih Sekjen PBB Jadi Utusan Khusus//Presiden Terpilih Prabowo, Doakan Trump Cepat Pulih usai Ditembak saat Kampanye//ISIS Klaim Dalang Penembakan di Masjid Syiah Oman Jelang Hari Asyura//FBI Selidiki Penembakan Trump Sebagai Aksi Terorisme//Pelaku Penembakan Trump Thomas Crooks, Korban Bullying SMA//Korsel Pakai Laser ‘Star Wars’ Tembak Rudal Korut//Jokowi Minta Al-Azhar Mesir Bangun Pusat Pengembangan di Indonesia//Dunia Makin Terpanggang, Suhu Setahun Terakhir Lewati Batas Aman//Indonesia-Malaysia Sepakati Batas Negara, Bagi 2 Pulau Sebatik//Kasus Asusila Hasyim Terhadap Petugas PPLN, Kemlu RI Buka Suara

KPK Ungkap Korupsi Iklan di Bank BJB, Negara Rugi Rp 222 Miliar

Suarawan, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB) yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 222 miliar.

“Kerugian negara pada perkara ini dalam proses penyelidikan sebesar kurang lebih Rp 222 miliar,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, serta tiga pengendali agensi periklanan, yakni Kin Asikin Dulmanan dari PT Antedja Muliatama dan PT Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik dari BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), serta Raden Sophan Jaya Kusuma dari PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).

Budi menjelaskan bahwa selama periode 2021-2023, Bank BJB mengalokasikan anggaran Rp 409 miliar untuk belanja promosi umum dan produk bank yang dikelola oleh Divisi Corporate Secretary. Anggaran ini digunakan untuk membiayai penayangan iklan di berbagai media, termasuk televisi, cetak, dan daring, melalui kerja sama dengan enam agensi periklanan.

KPK menemukan bahwa dalam realisasinya, ada selisih dana sebesar Rp 222 miliar antara jumlah yang diterima agensi dari Bank BJB dan jumlah yang benar-benar dibayarkan ke media. Dana tersebut diduga digunakan sebagai dana non-budgeter atas persetujuan Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto, yang sejak awal diduga telah merancang mekanisme kerja sama dengan enam agensi periklanan tersebut.

Selain itu, KPK juga menemukan indikasi rekayasa dalam proses pengadaan jasa agensi. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga melakukan sejumlah pelanggaran, termasuk menyusun dokumen harga perkiraan sendiri (HPS) berbasis fee agensi untuk menghindari lelang, menginstruksikan panitia pengadaan agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia secara ketat, serta menambahkan penilaian setelah proses penawaran berlangsung (post bidding).

“Dari total Rp 409 miliar yang digunakan, setelah dipotong pajak sekitar Rp 300 miliar, hanya Rp 100 miliar yang benar-benar digunakan untuk pekerjaan riil,” ujar Budi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Leave a Comment