Suaraterpercaya.com

INFO INTERNASIONAL
//China Bantah Klaim Jepang soal Pelanggaran Udara, Balik Tuduh Pesawat Sipil Jepang Langgar Wilayahnya//Prancis dan Arab Saudi Akan Gelar Konferensi di New York untuk Dorong Pengakuan Negara Palestina//Promosi Pariwisata Indonesia Menggema di Arabian Travel Market Dubai//Duel Lintas Generasi: Aaron McKenna Tantang Liam Smith untuk Gelar WBA Internasional di London//Lebih dari 250 pejabat Mossad tandatangani petisi akhiri perang Gaza//75 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-China: Membangun Solidaritas dan Kemajuan Bersama//Indonesia–Turki Teken MoU Strategis untuk Perkuat Kerja Sama Komunikasi Publik//Kebakaran Hutan di Hadong, Korsel, Hampir Terkendali Setelah Upaya Pemadaman Intenif//Israel Hancurkan 90% Kawasan Permukiman Rafah, Gaza//Syafruddin Kambo Bertemu Pangeran Ghazi di Yordania, Bahas Pendidikan dan Kerjasama Internasional//Presiden Erdogan Siap Bantu Pembangunan Ibu Kota Nusantara//Presiden Palestina Abbas Tolak Usulan Trump Soal Relokasi Warga Gaza//Trump Perintahkan Serangan Udara Terhadap ISIS di Somalia//India Berikan Keringanan Pajak untuk Dorong Ekonomi dan Tingkatkan Kesejahteraan Warga Kelas Menengah//TikTok Batalkan Penutupan Akses di AS Setelah Komitmen Trump untuk Tunda Pemblokiran//Tok! Kesepakatan Damai Gaza: Gencatan Senjata Israel-Hamas Tercapai//WNI di Los Angeles Diminta Waspada Dampak Kebakaran Hutan Besar//Menhan RI Bertemu Jepang, Kemenhan Ungkap Isi Pembicaraan Penting//Asia Memanas: China Kirim 153 Jet Tempur & 14 Kapal Perang, Taiwan Siaga//Jadi Proyek Infrastruktur Terbesar, Vietnam Mau Bangun Kereta Cepat Rp1.031 T Tanpa Bantuan Asing//Tinjau Pertanian AS, Mentan RI Disopiri Pejabat Menteri Pertanian Arkansas//Menlu RI Retno Marsudi Dipilih Sekjen PBB Jadi Utusan Khusus//Presiden Terpilih Prabowo, Doakan Trump Cepat Pulih usai Ditembak saat Kampanye//ISIS Klaim Dalang Penembakan di Masjid Syiah Oman Jelang Hari Asyura//FBI Selidiki Penembakan Trump Sebagai Aksi Terorisme//Pelaku Penembakan Trump Thomas Crooks, Korban Bullying SMA//Korsel Pakai Laser ‘Star Wars’ Tembak Rudal Korut//Jokowi Minta Al-Azhar Mesir Bangun Pusat Pengembangan di Indonesia//Dunia Makin Terpanggang, Suhu Setahun Terakhir Lewati Batas Aman//Indonesia-Malaysia Sepakati Batas Negara, Bagi 2 Pulau Sebatik//Kasus Asusila Hasyim Terhadap Petugas PPLN, Kemlu RI Buka Suara

Kejagung Ungkap Hakim Djuyamto Titipkan Tas Berisi Dolar Singapura dan Ponsel ke Satpam Sebelum Jadi Tersangka Suap

Suarawan – Kejaksaan Agung mengungkap fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan suap putusan lepas (ontslag) yang menjerat Hakim Djuyamto (DJU). Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, Djuyamto diketahui sempat menitipkan sebuah tas kepada petugas keamanan (satpam) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Benar, yang bersangkutan (Djuyamto) menitipkan tas ke satpam PN Jakarta Selatan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada awak media di Jakarta, Kamis (17/04/2025).

Harli menjelaskan, tas tersebut telah diserahkan oleh pihak satpam kepada penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu (16/04/2025). Setelah diperiksa, isi tas mencakup dua unit ponsel dan 37 lembar uang dolar Singapura.

“Tas tersebut baru diserahkan kemarin siang. Di dalamnya ada dua ponsel dan uang dolar Singapura sebanyak 37 lembar, kalau tidak salah,” ujarnya.

Terkait waktu pasti dan tujuan penitipan tas tersebut kepada satpam, Harli menyatakan pihaknya masih mendalami lebih lanjut. Namun, ia memastikan bahwa saat ini tas telah resmi disita penyidik dan proses hukumnya sedang berjalan.

“Berita acara penyitaan sudah dibuat,” tambahnya.

Dugaan Suap untuk Putusan Lepas

Hakim Djuyamto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang ditangani oleh PN Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Djuyamto, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Majelis Hakim, menerima uang suap sebesar Rp6 miliar dari Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Arif sendiri menerima aliran dana sebesar Rp60 miliar dari Muhammad Syafei (MSY), anggota tim legal Wilmar Group, melalui perantara Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara.

Tak hanya Djuyamto, dua hakim anggota lainnya dalam majelis, yakni Agam Syarif Baharudin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM), juga disebut menerima suap dari tersangka Arif. Ketiganya diduga mengetahui bahwa uang yang diterima bertujuan untuk memuluskan putusan lepas terhadap tiga korporasi besar: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Jeratan Hukum

Ketiga hakim tersebut kini dijerat dengan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf b jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional sebagai bentuk penegakan hukum terhadap aparat penegak hukum itu sendiri.

Leave a Comment