Suaraterpercaya.com

INFO INTERNASIONAL
//China Bantah Klaim Jepang soal Pelanggaran Udara, Balik Tuduh Pesawat Sipil Jepang Langgar Wilayahnya//Prancis dan Arab Saudi Akan Gelar Konferensi di New York untuk Dorong Pengakuan Negara Palestina//Promosi Pariwisata Indonesia Menggema di Arabian Travel Market Dubai//Duel Lintas Generasi: Aaron McKenna Tantang Liam Smith untuk Gelar WBA Internasional di London//Lebih dari 250 pejabat Mossad tandatangani petisi akhiri perang Gaza//75 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-China: Membangun Solidaritas dan Kemajuan Bersama//Indonesia–Turki Teken MoU Strategis untuk Perkuat Kerja Sama Komunikasi Publik//Kebakaran Hutan di Hadong, Korsel, Hampir Terkendali Setelah Upaya Pemadaman Intenif//Israel Hancurkan 90% Kawasan Permukiman Rafah, Gaza//Syafruddin Kambo Bertemu Pangeran Ghazi di Yordania, Bahas Pendidikan dan Kerjasama Internasional//Presiden Erdogan Siap Bantu Pembangunan Ibu Kota Nusantara//Presiden Palestina Abbas Tolak Usulan Trump Soal Relokasi Warga Gaza//Trump Perintahkan Serangan Udara Terhadap ISIS di Somalia//India Berikan Keringanan Pajak untuk Dorong Ekonomi dan Tingkatkan Kesejahteraan Warga Kelas Menengah//TikTok Batalkan Penutupan Akses di AS Setelah Komitmen Trump untuk Tunda Pemblokiran//Tok! Kesepakatan Damai Gaza: Gencatan Senjata Israel-Hamas Tercapai//WNI di Los Angeles Diminta Waspada Dampak Kebakaran Hutan Besar//Menhan RI Bertemu Jepang, Kemenhan Ungkap Isi Pembicaraan Penting//Asia Memanas: China Kirim 153 Jet Tempur & 14 Kapal Perang, Taiwan Siaga//Jadi Proyek Infrastruktur Terbesar, Vietnam Mau Bangun Kereta Cepat Rp1.031 T Tanpa Bantuan Asing//Tinjau Pertanian AS, Mentan RI Disopiri Pejabat Menteri Pertanian Arkansas//Menlu RI Retno Marsudi Dipilih Sekjen PBB Jadi Utusan Khusus//Presiden Terpilih Prabowo, Doakan Trump Cepat Pulih usai Ditembak saat Kampanye//ISIS Klaim Dalang Penembakan di Masjid Syiah Oman Jelang Hari Asyura//FBI Selidiki Penembakan Trump Sebagai Aksi Terorisme//Pelaku Penembakan Trump Thomas Crooks, Korban Bullying SMA//Korsel Pakai Laser ‘Star Wars’ Tembak Rudal Korut//Jokowi Minta Al-Azhar Mesir Bangun Pusat Pengembangan di Indonesia//Dunia Makin Terpanggang, Suhu Setahun Terakhir Lewati Batas Aman//Indonesia-Malaysia Sepakati Batas Negara, Bagi 2 Pulau Sebatik//Kasus Asusila Hasyim Terhadap Petugas PPLN, Kemlu RI Buka Suara

Hamdan Zoelva Tegaskan Belum Ada Kandidat Pilkada yang Didiskualifikasi MK Akibat Pelanggaran TSM

Suarawan, Jakarta – Kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Hamdan Zoelva, menyampaikan pernyataan penting terkait tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dialamatkan kepada pihaknya. Hamdan menegaskan bahwa hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) belum pernah mendiskualifikasi kandidat kepala daerah berdasarkan tuduhan kecurangan TSM.

Pernyataan ini disampaikan Hamdan Zoelva saat menanggapi petitum gugatan yang diajukan oleh pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi. Dalam gugatan tersebut, Andika-Hendi meminta MK untuk mendiskualifikasi Ahmad Luthfi-Taj Yasin karena dianggap melakukan kecurangan TSM dalam Pilkada Jawa Tengah 2024.

“Selama ini, kami belum menemukan ada keputusan MK yang mendiskualifikasi kandidat karena pelanggaran TSM,” ujar Hamdan saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Mantan Ketua MK ini menjelaskan bahwa keputusan MK mengenai diskualifikasi biasanya lebih banyak berkaitan dengan pelanggaran administratif, seperti masalah pendaftaran.

Hamdan juga menyebutkan satu-satunya kasus diskualifikasi yang terkait dengan tuduhan TSM adalah keputusan MK dalam kasus Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat. Namun, putusan itu didasarkan pada bukti yang sangat kuat hingga tingkat TPS, yang menurutnya sangat berbeda dengan kasus yang diajukan dalam sengketa Pilkada Jawa Tengah.

“Kasus Kotawaringin Barat itu sangat spesifik dan tidak terulang lagi di perkara lain. Pelanggaran yang dimaksud lebih banyak soal administratif pencalonan, bukan pelanggaran TSM,” tambahnya.

Pernyataan ini datang setelah kuasa hukum Andika-Hendi, Martina, dalam sidang di MK pada Kamis (9/1/2025), meminta agar pasangan nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, didiskualifikasi sebagai pemenang Pilkada Jawa Tengah. Martina menilai bahwa pasangan tersebut telah melakukan kecurangan masif selama kampanye, termasuk pengerahan aparatur negara secara terstruktur, sistematis, dan masif di seluruh wilayah Jawa Tengah.

“Kami meyakini bahwa ada banyak indikasi pelanggaran TSM, termasuk keterlibatan pejabat negara yang menggerakkan massa di tingkat daerah,” kata Martina, saat membacakan petitumnya.

Meskipun gugatan ini terus berlanjut, Hamdan Zoelva optimis bahwa permohonan diskualifikasi yang diajukan pihak Andika-Hendi akan sulit untuk dikabulkan, mengingat tidak ada preceden keputusan MK yang mendiskualifikasi kandidat Pilkada karena pelanggaran TSM.

Leave a Comment