Suaraterpercaya.com

INFO INTERNASIONAL
//China Bantah Klaim Jepang soal Pelanggaran Udara, Balik Tuduh Pesawat Sipil Jepang Langgar Wilayahnya//Prancis dan Arab Saudi Akan Gelar Konferensi di New York untuk Dorong Pengakuan Negara Palestina//Promosi Pariwisata Indonesia Menggema di Arabian Travel Market Dubai//Duel Lintas Generasi: Aaron McKenna Tantang Liam Smith untuk Gelar WBA Internasional di London//Lebih dari 250 pejabat Mossad tandatangani petisi akhiri perang Gaza//75 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-China: Membangun Solidaritas dan Kemajuan Bersama//Indonesia–Turki Teken MoU Strategis untuk Perkuat Kerja Sama Komunikasi Publik//Kebakaran Hutan di Hadong, Korsel, Hampir Terkendali Setelah Upaya Pemadaman Intenif//Israel Hancurkan 90% Kawasan Permukiman Rafah, Gaza//Syafruddin Kambo Bertemu Pangeran Ghazi di Yordania, Bahas Pendidikan dan Kerjasama Internasional//Presiden Erdogan Siap Bantu Pembangunan Ibu Kota Nusantara//Presiden Palestina Abbas Tolak Usulan Trump Soal Relokasi Warga Gaza//Trump Perintahkan Serangan Udara Terhadap ISIS di Somalia//India Berikan Keringanan Pajak untuk Dorong Ekonomi dan Tingkatkan Kesejahteraan Warga Kelas Menengah//TikTok Batalkan Penutupan Akses di AS Setelah Komitmen Trump untuk Tunda Pemblokiran//Tok! Kesepakatan Damai Gaza: Gencatan Senjata Israel-Hamas Tercapai//WNI di Los Angeles Diminta Waspada Dampak Kebakaran Hutan Besar//Menhan RI Bertemu Jepang, Kemenhan Ungkap Isi Pembicaraan Penting//Asia Memanas: China Kirim 153 Jet Tempur & 14 Kapal Perang, Taiwan Siaga//Jadi Proyek Infrastruktur Terbesar, Vietnam Mau Bangun Kereta Cepat Rp1.031 T Tanpa Bantuan Asing//Tinjau Pertanian AS, Mentan RI Disopiri Pejabat Menteri Pertanian Arkansas//Menlu RI Retno Marsudi Dipilih Sekjen PBB Jadi Utusan Khusus//Presiden Terpilih Prabowo, Doakan Trump Cepat Pulih usai Ditembak saat Kampanye//ISIS Klaim Dalang Penembakan di Masjid Syiah Oman Jelang Hari Asyura//FBI Selidiki Penembakan Trump Sebagai Aksi Terorisme//Pelaku Penembakan Trump Thomas Crooks, Korban Bullying SMA//Korsel Pakai Laser ‘Star Wars’ Tembak Rudal Korut//Jokowi Minta Al-Azhar Mesir Bangun Pusat Pengembangan di Indonesia//Dunia Makin Terpanggang, Suhu Setahun Terakhir Lewati Batas Aman//Indonesia-Malaysia Sepakati Batas Negara, Bagi 2 Pulau Sebatik//Kasus Asusila Hasyim Terhadap Petugas PPLN, Kemlu RI Buka Suara

Kesepakatan Indonesia dan Apple: Larangan Penjualan iPhone 16 Akan Segera Dicabut

Suarawan, Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Apple dilaporkan telah mencapai kesepakatan untuk segera mencabut larangan penjualan iPhone 16 yang telah diberlakukan sejak Oktober 2024. Kesepakatan ini diharapkan dapat segera ditandatangani dalam waktu dekat, menurut sumber yang mengetahui perkembangan tersebut.

Bloomberg melaporkan, melalui pernyataan pada Selasa (25/2), bahwa kedua belah pihak telah sepakat tentang syarat yang diperlukan untuk mengakhiri larangan tersebut. “Indonesia dan Apple siap menandatangani kesepakatan dalam waktu dekat, kemungkinan besar minggu ini,” ungkap sumber tersebut.

Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia sebelumnya diberlakukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) karena Apple belum memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 35%. Untuk memenuhi syarat tersebut, Apple berkomitmen untuk berinvestasi sebesar US$1 miliar dalam pembangunan fasilitas manufaktur di Indonesia. Fasilitas ini nantinya akan memproduksi komponen untuk smartphone dan produk lainnya.

Sebagai bagian dari kesepakatan, Apple juga berjanji untuk melatih tenaga kerja lokal di bidang penelitian dan pengembangan (R&D) melalui program yang lebih luas, di luar skema Apple Academy yang sudah ada.

Namun, meskipun Apple akan melakukan investasi besar, perusahaan ini belum memiliki rencana untuk memproduksi iPhone di Indonesia dalam waktu dekat. Hal ini sedikit berbeda dengan permintaan Kemenperin yang sebelumnya mengajukan proposal agar Apple juga membangun fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia, terutama untuk memenuhi syarat yang lebih ketat.

Sementara itu, rencana investasi untuk pembangunan pabrik AirTag oleh Apple juga dianggap belum memenuhi persyaratan, karena AirTag merupakan aksesoris dan bukan komponen utama dalam ponsel iPhone.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kemenperin belum memberikan konfirmasi terkait kabar pencabutan larangan izin edar iPhone 16.

Leave a Comment