Suaraterpercaya.com

INFO INTERNASIONAL
//China Bantah Klaim Jepang soal Pelanggaran Udara, Balik Tuduh Pesawat Sipil Jepang Langgar Wilayahnya//Prancis dan Arab Saudi Akan Gelar Konferensi di New York untuk Dorong Pengakuan Negara Palestina//Promosi Pariwisata Indonesia Menggema di Arabian Travel Market Dubai//Duel Lintas Generasi: Aaron McKenna Tantang Liam Smith untuk Gelar WBA Internasional di London//Lebih dari 250 pejabat Mossad tandatangani petisi akhiri perang Gaza//75 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-China: Membangun Solidaritas dan Kemajuan Bersama//Indonesia–Turki Teken MoU Strategis untuk Perkuat Kerja Sama Komunikasi Publik//Kebakaran Hutan di Hadong, Korsel, Hampir Terkendali Setelah Upaya Pemadaman Intenif//Israel Hancurkan 90% Kawasan Permukiman Rafah, Gaza//Syafruddin Kambo Bertemu Pangeran Ghazi di Yordania, Bahas Pendidikan dan Kerjasama Internasional//Presiden Erdogan Siap Bantu Pembangunan Ibu Kota Nusantara//Presiden Palestina Abbas Tolak Usulan Trump Soal Relokasi Warga Gaza//Trump Perintahkan Serangan Udara Terhadap ISIS di Somalia//India Berikan Keringanan Pajak untuk Dorong Ekonomi dan Tingkatkan Kesejahteraan Warga Kelas Menengah//TikTok Batalkan Penutupan Akses di AS Setelah Komitmen Trump untuk Tunda Pemblokiran//Tok! Kesepakatan Damai Gaza: Gencatan Senjata Israel-Hamas Tercapai//WNI di Los Angeles Diminta Waspada Dampak Kebakaran Hutan Besar//Menhan RI Bertemu Jepang, Kemenhan Ungkap Isi Pembicaraan Penting//Asia Memanas: China Kirim 153 Jet Tempur & 14 Kapal Perang, Taiwan Siaga//Jadi Proyek Infrastruktur Terbesar, Vietnam Mau Bangun Kereta Cepat Rp1.031 T Tanpa Bantuan Asing//Tinjau Pertanian AS, Mentan RI Disopiri Pejabat Menteri Pertanian Arkansas//Menlu RI Retno Marsudi Dipilih Sekjen PBB Jadi Utusan Khusus//Presiden Terpilih Prabowo, Doakan Trump Cepat Pulih usai Ditembak saat Kampanye//ISIS Klaim Dalang Penembakan di Masjid Syiah Oman Jelang Hari Asyura//FBI Selidiki Penembakan Trump Sebagai Aksi Terorisme//Pelaku Penembakan Trump Thomas Crooks, Korban Bullying SMA//Korsel Pakai Laser ‘Star Wars’ Tembak Rudal Korut//Jokowi Minta Al-Azhar Mesir Bangun Pusat Pengembangan di Indonesia//Dunia Makin Terpanggang, Suhu Setahun Terakhir Lewati Batas Aman//Indonesia-Malaysia Sepakati Batas Negara, Bagi 2 Pulau Sebatik//Kasus Asusila Hasyim Terhadap Petugas PPLN, Kemlu RI Buka Suara

Kurir Paket di Tabalong Diduga Setubuhi Remaja 15 Tahun

Suarawan – Seorang kurir paket di Tabalong, Kalimantan Selatan menyetubuhi remaja berusia 15 tahun. Keduanya berkenalan saat pelaku mengantar paket COD milik korban.
“Saat itu pelaku mengantar paket COD milik korban senilai Rp 35 ribu, namun korban tidak bisa membayar. Pelaku pun menalangi terlebih dahulu dan meminta korban membayar keesokan harinya,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, Sabtu (26/4/2025).

Joko mengatakan pelaku kemudian meminta nomor korban untuk berkomunikasi mengenai kelanjutan pembayaran paket tersebut. Korban pun memberikan nomornya.

Keesokan harinya, keduanya pelaku mengirimkan pesan kepada korban untuk mengajaknya jalan-jalan sore. Korban pun mengiyakan dan kemudian keduanya berpergian pada sore hari.

“Ketika pergi jalan-jalan, korban tidak bilang ke orang tuanya,” jelas Joko.

Ketika orang tua korban pulang ke rumah dari sawah, orang tuanya tidak mendapati korban. Kemudian meminta kakak korban mencari keberadaan korban. Saat dihubungi, korban selalu beralasan belum bisa pulang ke rumah dan menyebut masih berada di pasar untuk membeli jajanan.

“Akhirnya korban bertemu dengan kakaknya saat di jalan menuju rumah waktu dini hari bersama pelaku, keduanya kemudian dibawa ke rumah orang tua korban,” tutur Joko.

Pelaku mengakui sudah menyetubuhi korban sebanyak satu kali di sebuah hotel di Tabalong. Kemudian, berdasar keterangan korban diketahui jika keduanya makan malam di angkringan terlebih dahulu. Keduanya juga sempat berkaraoke sebelum korban diajak untuk pindah ke kamar hotel dengan maksud untuk melakukan hubungan seksual.

“Korban pun mengiyakan dan keduanya pindah ke kamar, di sana terjadilah persetubuhan itu,” ungkapnya.

Kini, sederet barang bukti yang merupakan kendaraan pelaku, pakaian pelaku dan korban yang dikenakan, serta akta kelahiran korban diamankan Polres Tabalong.

“Pelaku dijerat 81 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal lima tahun,” pungkasnya.

Leave a Comment