Suaraterpercaya.com

INFO INTERNASIONAL
//China Bantah Klaim Jepang soal Pelanggaran Udara, Balik Tuduh Pesawat Sipil Jepang Langgar Wilayahnya//Prancis dan Arab Saudi Akan Gelar Konferensi di New York untuk Dorong Pengakuan Negara Palestina//Promosi Pariwisata Indonesia Menggema di Arabian Travel Market Dubai//Duel Lintas Generasi: Aaron McKenna Tantang Liam Smith untuk Gelar WBA Internasional di London//Lebih dari 250 pejabat Mossad tandatangani petisi akhiri perang Gaza//75 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-China: Membangun Solidaritas dan Kemajuan Bersama//Indonesia–Turki Teken MoU Strategis untuk Perkuat Kerja Sama Komunikasi Publik//Kebakaran Hutan di Hadong, Korsel, Hampir Terkendali Setelah Upaya Pemadaman Intenif//Israel Hancurkan 90% Kawasan Permukiman Rafah, Gaza//Syafruddin Kambo Bertemu Pangeran Ghazi di Yordania, Bahas Pendidikan dan Kerjasama Internasional//Presiden Erdogan Siap Bantu Pembangunan Ibu Kota Nusantara//Presiden Palestina Abbas Tolak Usulan Trump Soal Relokasi Warga Gaza//Trump Perintahkan Serangan Udara Terhadap ISIS di Somalia//India Berikan Keringanan Pajak untuk Dorong Ekonomi dan Tingkatkan Kesejahteraan Warga Kelas Menengah//TikTok Batalkan Penutupan Akses di AS Setelah Komitmen Trump untuk Tunda Pemblokiran//Tok! Kesepakatan Damai Gaza: Gencatan Senjata Israel-Hamas Tercapai//WNI di Los Angeles Diminta Waspada Dampak Kebakaran Hutan Besar//Menhan RI Bertemu Jepang, Kemenhan Ungkap Isi Pembicaraan Penting//Asia Memanas: China Kirim 153 Jet Tempur & 14 Kapal Perang, Taiwan Siaga//Jadi Proyek Infrastruktur Terbesar, Vietnam Mau Bangun Kereta Cepat Rp1.031 T Tanpa Bantuan Asing//Tinjau Pertanian AS, Mentan RI Disopiri Pejabat Menteri Pertanian Arkansas//Menlu RI Retno Marsudi Dipilih Sekjen PBB Jadi Utusan Khusus//Presiden Terpilih Prabowo, Doakan Trump Cepat Pulih usai Ditembak saat Kampanye//ISIS Klaim Dalang Penembakan di Masjid Syiah Oman Jelang Hari Asyura//FBI Selidiki Penembakan Trump Sebagai Aksi Terorisme//Pelaku Penembakan Trump Thomas Crooks, Korban Bullying SMA//Korsel Pakai Laser ‘Star Wars’ Tembak Rudal Korut//Jokowi Minta Al-Azhar Mesir Bangun Pusat Pengembangan di Indonesia//Dunia Makin Terpanggang, Suhu Setahun Terakhir Lewati Batas Aman//Indonesia-Malaysia Sepakati Batas Negara, Bagi 2 Pulau Sebatik//Kasus Asusila Hasyim Terhadap Petugas PPLN, Kemlu RI Buka Suara

MK Lanjutkan Sengketa Pilwali Banjarbaru ke Tahap Pembuktian

Suarawan, Jakarta – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru 2024 ke tahap pembuktian. Putusan tersebut disampaikan dalam sidang putusan sela yang digelar di Ruang Sidang MKRI, Jakarta. (4/2/2025)

Perkara sengketa Pilwali Banjarbaru yang dimaksud adalah perkara dengan nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Hakim MK, Saldi Isra, menyampaikan bahwa dari 58 perkara yang dipanggil dalam sidang tersebut, 52 perkara sudah dibacakan putusannya, sementara enam perkara lainnya, termasuk perkara Pilwali Banjarbaru, akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Perkara Nomor 132 PHPU Bupati Kabupaten Tasikmalaya, Nomor 30 PHPU Kabupaten Magetan, PHPU Bupati Nomor 20 Kabupaten Pesawaran, Nomor 2672 PHPU Kabupaten Mimika, perkara Nomor 05 PHPU Wali Kota Banjarbaru, dan terakhir Nomor 44 Bupati Aceh Timur, akan dilanjutkan ke persidangan pemeriksaan lanjutan,” ujar Saldi Isra.

Pada tahap pembuktian nanti, MK akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli. Hakim membatasi jumlah saksi atau ahli yang dapat dihadirkan maksimal empat orang, dan pemeriksaan akan dilakukan dalam satu kali sidang.

Perkara sengketa Pilwali Banjarbaru ini diajukan oleh Muhammad Arifin, pemantau pemilu dari Lembaga Visi Nusantara Kalimantan (LS Vinus) Kalimantan Selatan, yang memberikan kuasa kepada Tim Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar). Dalam petitum permohonannya, Tim Banjarbaru Hanyar meminta agar MK membatalkan keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 yang menetapkan perolehan suara hasil Pilwali Banjarbaru 2024. Selain itu, mereka juga meminta MK memerintahkan KPU RI untuk mengambil alih dan melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Banjarbaru dengan mekanisme pasangan nomor urut 1 melawan kotak kosong.

Koordinator Tim Banjarbaru Hanyar, Pazri, menyambut baik putusan MK tersebut. Ia mengungkapkan rasa syukurnya karena perkara mereka dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian, meskipun eksepsi dari termohon, KPU Banjarbaru, telah disampingkan. Pazri menegaskan bahwa timnya sudah siap untuk menghadapi sidang pembuktian dan mempersiapkan saksi dan ahli untuk mendukung klaim mereka mengenai adanya pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara.

“Kami siap untuk membuktikan lebih jauh terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilaksanakan penyelenggara. Kami sudah menyiapkan saksi dan ahli,” kata Pazri. Ia juga menambahkan bahwa mereka semakin yakin permohonan mereka akan dikabulkan, dan berharap agar Pilkada di Banjarbaru diulang serta diambil alih oleh KPU RI.

Selain perkara Pilwali Banjarbaru, masih ada tiga sengketa Pilwali Banjarbaru lainnya yang menunggu keputusan sela dari hakim MK. Tiga perkara tersebut adalah:

  • Nomor 06 PHPU.WAKO-XXIII/2025 dengan pemohon dua warga Banjarbaru, Udiansyah dan Abdul Karim.
  • Nomor 07/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dengan pemohon warga Banjarbaru HE Benyamin, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi, dan Sandy Firly.
  • Nomor 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dengan pemohon H Said Abdullah, calon Wakil Wali Kota Banjarbaru yang terdiskualifikasi.

Leave a Comment