Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, akan diperiksa pada Kamis, 7 Agustus 2025, terkait dengan penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji 2025. Pemanggilan ini datang setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap adanya indikasi bahwa pengelolaan kuota haji tidak dilakukan dengan transparansi yang memadai, yang bisa membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam laporannya, ICW menyatakan bahwa ketidakjelasan dalam pengaturan kuota haji dapat merugikan banyak jamaah calon haji, terutama mereka yang seharusnya mendapatkan kesempatan untuk berangkat haji. ICW menduga adanya potensi penyimpangan dalam proses pengelolaan kuota, yang jika terbukti, dapat berdampak luas pada jutaan orang yang menunggu kesempatan untuk menunaikan ibadah haji.
Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK diharapkan dapat membuka tabir terkait siapa saja yang terlibat dalam kebijakan pengelolaan kuota haji yang diduga bermasalah ini. Dengan adanya penyelidikan ini, publik berharap agar KPK dapat menegakkan hukum secara adil, demi memastikan bahwa tidak ada pihak yang menyalahgunakan wewenangnya untuk merugikan rakyat.
