Suaraterpercaya.com

INFO INTERNASIONAL
//China Bantah Klaim Jepang soal Pelanggaran Udara, Balik Tuduh Pesawat Sipil Jepang Langgar Wilayahnya//Prancis dan Arab Saudi Akan Gelar Konferensi di New York untuk Dorong Pengakuan Negara Palestina//Promosi Pariwisata Indonesia Menggema di Arabian Travel Market Dubai//Duel Lintas Generasi: Aaron McKenna Tantang Liam Smith untuk Gelar WBA Internasional di London//Lebih dari 250 pejabat Mossad tandatangani petisi akhiri perang Gaza//75 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-China: Membangun Solidaritas dan Kemajuan Bersama//Indonesia–Turki Teken MoU Strategis untuk Perkuat Kerja Sama Komunikasi Publik//Kebakaran Hutan di Hadong, Korsel, Hampir Terkendali Setelah Upaya Pemadaman Intenif//Israel Hancurkan 90% Kawasan Permukiman Rafah, Gaza//Syafruddin Kambo Bertemu Pangeran Ghazi di Yordania, Bahas Pendidikan dan Kerjasama Internasional//Presiden Erdogan Siap Bantu Pembangunan Ibu Kota Nusantara//Presiden Palestina Abbas Tolak Usulan Trump Soal Relokasi Warga Gaza//Trump Perintahkan Serangan Udara Terhadap ISIS di Somalia//India Berikan Keringanan Pajak untuk Dorong Ekonomi dan Tingkatkan Kesejahteraan Warga Kelas Menengah//TikTok Batalkan Penutupan Akses di AS Setelah Komitmen Trump untuk Tunda Pemblokiran//Tok! Kesepakatan Damai Gaza: Gencatan Senjata Israel-Hamas Tercapai//WNI di Los Angeles Diminta Waspada Dampak Kebakaran Hutan Besar//Menhan RI Bertemu Jepang, Kemenhan Ungkap Isi Pembicaraan Penting//Asia Memanas: China Kirim 153 Jet Tempur & 14 Kapal Perang, Taiwan Siaga//Jadi Proyek Infrastruktur Terbesar, Vietnam Mau Bangun Kereta Cepat Rp1.031 T Tanpa Bantuan Asing//Tinjau Pertanian AS, Mentan RI Disopiri Pejabat Menteri Pertanian Arkansas//Menlu RI Retno Marsudi Dipilih Sekjen PBB Jadi Utusan Khusus//Presiden Terpilih Prabowo, Doakan Trump Cepat Pulih usai Ditembak saat Kampanye//ISIS Klaim Dalang Penembakan di Masjid Syiah Oman Jelang Hari Asyura//FBI Selidiki Penembakan Trump Sebagai Aksi Terorisme//Pelaku Penembakan Trump Thomas Crooks, Korban Bullying SMA//Korsel Pakai Laser ‘Star Wars’ Tembak Rudal Korut//Jokowi Minta Al-Azhar Mesir Bangun Pusat Pengembangan di Indonesia//Dunia Makin Terpanggang, Suhu Setahun Terakhir Lewati Batas Aman//Indonesia-Malaysia Sepakati Batas Negara, Bagi 2 Pulau Sebatik//Kasus Asusila Hasyim Terhadap Petugas PPLN, Kemlu RI Buka Suara

Pendaftaran di 43 Pilkada Diperpanjang hingga 4 September karena Calon Tunggal

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperpanjang pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah di 43 wilayah karena hanya ada satu bakal pasangan calon (calon tunggal) yang mendaftar hingga batas waktu pendaftaran pada 29 Agustus 2024.

“Tanggal 30, 31, Agustus dan 1 September adalah masa sosialisasi perpanjangan pendaftaran (oleh KPU setempat),” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com pada Sabtu (31/8/2024).

“Lalu tanggal 2, 3, dan 4 September adalah masa perpanjangan pendaftaran,” tambahnya.

Perpanjangan pendaftaran ini sesuai dengan Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada, yang menyatakan, jika hingga pendaftaran ditutup hanya ada calon tunggal dan masih ada partai-partai politik tersisa yang belum mengusung calon, maka pendaftaran dapat diperpanjang.

Selama masa perpanjangan, partai yang sudah mengusung calon dapat mengubah haluan dan bergabung dengan partai yang belum mengusung calon.

Ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini telah diumumkan melalui Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024.

Idham menegaskan, perpanjangan pendaftaran ini berlaku hanya satu kali hingga 4 September. Jika setelah perpanjangan calon tunggal masih tidak memiliki lawan, maka calon tersebut kemungkinan besar akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024.

Berikut daftar 43 wilayah dengan bakal paslon tunggal pada Pilkada 2024:

Pilkada Provinsi:
Papua Barat

Pilkada Kabupaten/Kota:
Aceh: 2 kabupaten (Aceh Utara dan Aceh Taming)
Sumatera Utara: 6 kabupaten (Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara)
Sumatera Barat: 1 kabupaten (Dharmasraya)
Jambi: 1 kabupaten (Batanghari)
Sumatera Selatan: 2 kabupaten (Ogan Ilir dan Empat Lawang)
Bengkulu: 1 kabupaten (Bengkulu Utara)
Lampung: 3 kabupaten (Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat)
Kepulauan Bangka Belitung: 2 kabupaten dan 1 kota (Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang)
Kepulauan Riau: 1 kabupaten (Bintan)
Jawa Barat: 1 kabupaten (Ciamis)
Jawa Tengah: 3 kabupaten (Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes)
Jawa Timur: 3 kabupaten dan 2 kota (Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya)
Kalimantan Barat: 1 kabupaten (Bengkayang)
Kalimantan Selatan: 2 kabupaten (Tanah Bumbu dan Balangan)
Kalimantan Timur: 1 kota (Kota Samarinda)
Kalimantan Utara: 1 kabupaten dan 1 kota (Malinau dan Kota Tarakan)
Sulawesi Utara: 1 kabupaten (Kepulauan Siau Tagulandang Biaro)
Sulawesi Selatan: 1 kabupaten (Maros)
Sulawesi Tenggara: 1 kabupaten (Muna Barat)
Gorontalo: 1 kabupaten (Puhowato)
Sulawesi Barat: 1 kabupaten (Pasangkayu)
Papua Barat: 2 kabupaten (Manokwari dan Kaimana)

Leave a Comment