Suarawan, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto terkait status tersangka yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/02/2025), Hakim Tunggal Djuyamto menyatakan bahwa permohonan Hasto tidak dapat diterima karena dinilai kabur dan tidak jelas.
“Mengabulkan eksepsi dari termohon (KPK) dan menyatakan permohonan oleh pemohon (Hasto Kristiyanto) kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto saat membacakan putusan di ruang sidang.
Dengan keputusan ini, status tersangka yang dikenakan terhadap Hasto tetap sah dan sesuai prosedur hukum. Artinya, KPK memiliki kewenangan penuh untuk melanjutkan penyidikan terhadap dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto.
Kasus ini berawal dari dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024, yang melibatkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku. KPK menduga Hasto bersama Harun memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setyawan, untuk memuluskan proses PAW meskipun Harun hanya meraih 5.878 suara, sementara Riezky Aprillia, yang seharusnya menggantikan Nazarudin Kiemas, memperoleh 44.402 suara.
Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam perintangan penyidikan setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020. Ia dituduh meminta Harun untuk merusak ponselnya dan melarikan diri.
Dengan putusan ini, KPK dipastikan akan terus mengusut tuntas kasus tersebut hingga mencapai tahap berikutnya.
