Suaraterpercaya.com

INFO INTERNASIONAL
//China Bantah Klaim Jepang soal Pelanggaran Udara, Balik Tuduh Pesawat Sipil Jepang Langgar Wilayahnya//Prancis dan Arab Saudi Akan Gelar Konferensi di New York untuk Dorong Pengakuan Negara Palestina//Promosi Pariwisata Indonesia Menggema di Arabian Travel Market Dubai//Duel Lintas Generasi: Aaron McKenna Tantang Liam Smith untuk Gelar WBA Internasional di London//Lebih dari 250 pejabat Mossad tandatangani petisi akhiri perang Gaza//75 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-China: Membangun Solidaritas dan Kemajuan Bersama//Indonesia–Turki Teken MoU Strategis untuk Perkuat Kerja Sama Komunikasi Publik//Kebakaran Hutan di Hadong, Korsel, Hampir Terkendali Setelah Upaya Pemadaman Intenif//Israel Hancurkan 90% Kawasan Permukiman Rafah, Gaza//Syafruddin Kambo Bertemu Pangeran Ghazi di Yordania, Bahas Pendidikan dan Kerjasama Internasional//Presiden Erdogan Siap Bantu Pembangunan Ibu Kota Nusantara//Presiden Palestina Abbas Tolak Usulan Trump Soal Relokasi Warga Gaza//Trump Perintahkan Serangan Udara Terhadap ISIS di Somalia//India Berikan Keringanan Pajak untuk Dorong Ekonomi dan Tingkatkan Kesejahteraan Warga Kelas Menengah//TikTok Batalkan Penutupan Akses di AS Setelah Komitmen Trump untuk Tunda Pemblokiran//Tok! Kesepakatan Damai Gaza: Gencatan Senjata Israel-Hamas Tercapai//WNI di Los Angeles Diminta Waspada Dampak Kebakaran Hutan Besar//Menhan RI Bertemu Jepang, Kemenhan Ungkap Isi Pembicaraan Penting//Asia Memanas: China Kirim 153 Jet Tempur & 14 Kapal Perang, Taiwan Siaga//Jadi Proyek Infrastruktur Terbesar, Vietnam Mau Bangun Kereta Cepat Rp1.031 T Tanpa Bantuan Asing//Tinjau Pertanian AS, Mentan RI Disopiri Pejabat Menteri Pertanian Arkansas//Menlu RI Retno Marsudi Dipilih Sekjen PBB Jadi Utusan Khusus//Presiden Terpilih Prabowo, Doakan Trump Cepat Pulih usai Ditembak saat Kampanye//ISIS Klaim Dalang Penembakan di Masjid Syiah Oman Jelang Hari Asyura//FBI Selidiki Penembakan Trump Sebagai Aksi Terorisme//Pelaku Penembakan Trump Thomas Crooks, Korban Bullying SMA//Korsel Pakai Laser ‘Star Wars’ Tembak Rudal Korut//Jokowi Minta Al-Azhar Mesir Bangun Pusat Pengembangan di Indonesia//Dunia Makin Terpanggang, Suhu Setahun Terakhir Lewati Batas Aman//Indonesia-Malaysia Sepakati Batas Negara, Bagi 2 Pulau Sebatik//Kasus Asusila Hasyim Terhadap Petugas PPLN, Kemlu RI Buka Suara

Permohonan Hasto Ditolak, KPK Dapat Lanjutkan Penyidikan Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

Suarawan, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto terkait status tersangka yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/02/2025), Hakim Tunggal Djuyamto menyatakan bahwa permohonan Hasto tidak dapat diterima karena dinilai kabur dan tidak jelas.

“Mengabulkan eksepsi dari termohon (KPK) dan menyatakan permohonan oleh pemohon (Hasto Kristiyanto) kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto saat membacakan putusan di ruang sidang.

Dengan keputusan ini, status tersangka yang dikenakan terhadap Hasto tetap sah dan sesuai prosedur hukum. Artinya, KPK memiliki kewenangan penuh untuk melanjutkan penyidikan terhadap dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto.

Kasus ini berawal dari dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024, yang melibatkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku. KPK menduga Hasto bersama Harun memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setyawan, untuk memuluskan proses PAW meskipun Harun hanya meraih 5.878 suara, sementara Riezky Aprillia, yang seharusnya menggantikan Nazarudin Kiemas, memperoleh 44.402 suara.

Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam perintangan penyidikan setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020. Ia dituduh meminta Harun untuk merusak ponselnya dan melarikan diri.

Dengan putusan ini, KPK dipastikan akan terus mengusut tuntas kasus tersebut hingga mencapai tahap berikutnya.

Leave a Comment